Responsive Banner design
Home » » Istilah Dalam Hukum (Abjad I)

Istilah Dalam Hukum (Abjad I)


Ilegal (Logging) adalah kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Imparsial adalah tidak memihak, netral

Inisiatif adalah  hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Ius Consitutum (Latin)  adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif).

Ius Constituendum (latin)  adalah hukum  yang akan diberlakukan.

Ius Soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.

0 comments:

Post a Comment

FajrinMuhammad. Powered by Blogger.